TKN Prabowo Gibran Tegaskan Sirekap KPU Bentuk Transparansi

Erwin-Aksa

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa (foto : ist)

INDOPOS.CO.ID – Menanggapi polemik terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menguntungkan Paslon Prabowo-Gibran dibantah oleh Erwin Aksa, selalu Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN).

Dia menegaskan, Sirekap justru menjadi wujud keseriusan KPU untuk menampilkan data kepada publik yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat.

“Sirekap justru sebagai bentuk transparansi,” katanya saat menjawab pertanyaan Indopos.co.id, Selasa (20/2/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga. mengapresiasi kerja KPU yang telah menunjukkan profesionalismenya, meski memang sempat mengakui ada sejumlah kesalahan pembacaan data hasil rekapitulasi di dalam sistem Sirekap.

“Kita percaya penyelenggara bekerja baik, ada kelemahan sdm dalam literacy digital tapi kita harus bangga indonesia menyelenggarakan pemilu serentak terbesar di dunia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud menilai banyak kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Utamanya dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap KPU yang ditayangkan di situs pemilu2024.kpu.go.id.

“Sirekap itu banyak sekali yang mengindikasikan kecurangan-kecurangan yang menggerus integritas pemilu itu sendiri. Kalau ini dibiarkan ini akan semakin merusak integritas pemilu,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Menurut dia, penggunaan Sirekap cenderung menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebaliknya, Sirekap dinilai merugikan Ganjar-Mahfud.

“Ini yang paling banyak kita temukan. Ini sangat tidak sehat, tidak fair, dan mengancam pemilu yang adil,” kata Todung yang juga mengaku sudah melaporkan keluhan ini kepada KPU dan Bawaslu dan meminta Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap hal tersebut. (dil)

Exit mobile version