Jamintel Sebut Penegakan Hukum Dipengaruhi Profesionalitas dan Tata Kelola

Jamintel Sebut Penegakan Hukum Dipengaruhi Profesionalitas dan Tata Kelola - kejagung - www.indopos.co.id

Pembukaan pelatihan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) di Badiklat Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan Agung

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Tony Spontana membuka pelatihan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) di Badiklat Kejaksaan Agung. Diharapkan melalui pelatihan ini para peserta mendapatkan pengetahuan untuk menunjang pekerjaan dibidang intelijen.

“Perkembangan ini menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Untuk itu, dibutuhkan deteksi dini (early warning) dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) termasuk bagi aparatur Intelijen Penegakan Hukum yang dimiliki Kejaksaan Agung,” katanya, seperti dikutip, Rabu (21/2/2024).

Tony menjelaskan, teknologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan manusia. Seluruh sektor kehidupan baik swasta maupun pemerintah suka tidak suka harus beradaptasi, pun demikian dengan kegiatan intelijen. Era Society 5.0 muncul sebagai resolusi terhadap hubungan manusia dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dia menambahkan, dalam pelatihan Satgas SIRI ini para peserta akan mendapatkan tambahan pengetahuan seperti manajemen risiko, penggunaan teknologi penunjang kinerja intelijen dan pelabagai pengetahuan lainnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dalam arahannya kepada para peserta menyebut, pelatihan ini bertujuan untuk mengubah cara berpikir (mindset), budaya kerja (culture set) dan perilaku (behaviour) sebagai aparat Intelijen Kejaksaan dengan menitikberatkan pelaksanaan fungsi intelijen pada penegakan hukum untuk tindakan preventif.

“Peran intelijen penegakan hukum sangat penting dalam mencegah dan menghentikan upaya yang berpotensi menggangu, mengancam, menghambat, serta menantang keselamatan negara,” jelas Reda.

Menurutnya, peran intelijen dapat dilaksanakan melalui upaya mencari, mengolah, dan menyajikan data dan informasi intelijen yang cepat (velox) dan akurat (exactus) sebagai dasar pengambilan keputusan strategis bidang penegakan hukum. Akurasi dan kecepatan tersebut sangat relevan dengan tinjauan filosofis intelijen yang memiliki sifat “deteksi dini”, hasilnya berupa “peringatan dini”, dan tindaklanjutnya berupa “pencegahan dini”.

Apalagi, ucap Reda, personel intelijen kejaksaan merupakan indera negara (mata telinga negara).

“Efektivitas peran intelijen penegakan hukum dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu profesionalitas personil intelijen serta kualitas tata kelola data dan informasi intelijen,” ucapnya.

Melalui Diklat ini, diharapkan sumber daya intelijen Satgas Siri memenuhi kualifikasi dasar tertentu, bertalenta atau kerkarakter intelijen, selain kualifikasi tersebut.

“SDM Satgas Siri juga wajib memegang teguh nilai dasar meliputi, skill, responsif, simpatik dan kreatif,” tutup Reda. (rmn)

Exit mobile version