Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Rampung

Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Rampung - panji - www.indopos.co.id

Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hampir selesai.

“Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Proses tersebut dimulai dengan pengiriman berkas pada Rabu, 21 Februari lalu, dan saat ini berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan Kamis (22/2/2024).

Whisnu menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, pihak penyidik telah mengusut dugaan TPPU yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang, seorang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun.

“Pada tanggal 9 November 2024, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, juga dikenai Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan sejak tahun 2008 hingga 2022,” jelas dia.

Selain itu kata dia, ada 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan afiliasinya yang telah diblokir oleh penyidik.

“Dari rekening tersebut, sebanyak 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar telah disita oleh penyidik. Selain itu, dari penelusuran aset pada periode 2016-2023, ditemukan bahwa salah satu rekening di bank BUMN memiliki dana senilai Rp900 miliar,” kata dia.

Transaksi keluar masuk dari rekening tersebut mencakup penggunaan dana untuk keperluan pribadi sekitar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, total transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang diblokir mencapai Rp1,1 triliun,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version