Polisi Tunggu Hasil Penelitian Berkas Perkara Pemeran Film Porno

Kombes-Pol-Ade-Safri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri. Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya.

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menanti hasil penelitian berkas kasus pemeran film dewasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saat ini, tim penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut oleh JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta,” katanya dalam keterangan Jumat (23/2/2024).

Ade Safri mengungkapkan bahwa tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah resmi menyerahkan tahap pertama berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (21/2/2024) untuk dilakukan penelitian berkas.

Sebagai informasi, pada tanggal 17 Januari, Ade menyatakan bahwa meskipun telah menetapkan para pemeran film porno sebagai tersangka, belum ada keputusan untuk melakukan penahanan.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat fokus dalam penanganan kasus tersebut,” ujar dia.

Sebanyak sepuluh dari sebelas tersangka yang terlibat dalam memainkan film dewasa di Jakarta Selatan telah dimintai keterangan pada Senin (8/1/2024).

Kesembilan pemeran yang merespons panggilan tersebut adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA alias Ici Azizah, serta pemeran pria AFL.

Pada Senin (15/1/2024), satu tersangka pria, Bima Prawira alias BP, telah dimintai keterangan, sementara tersangka perempuan, Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee, belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dalam kasus ini mencakup hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (fer)

Exit mobile version