Bawaslu Perintahkan 1.692 TPS Lakukan PSU/PSL/PSS, KPU Hanya Laksanakan Segini

surat suara

Ilustrasi pemungutan suara. (ist)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi sebanyak 1.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) untuk Pemilu 2024. Namun dari jumlah itu KPU hanya menindaklanjutinya dengan melaksanakan di 1.521 TPS.

“Dari 1.692 TPS rekomendasi, Bawaslu membaginya atas 890 PSU, 136 PSL dan 666 PSS. Sedangkan KPU menjalankannya di 1.521 TPS, dengan rincian 729 PSU, 135 PSL, dan 657 PSS. Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Rabu (28/2/2024).

Dari jumlah rekomendasi itu, Bawaslu mencatat untuk PSU ada di Papua Pegunungan sebanyak 94 TPS, Papua (80 TPS), Sulawesi Selatan (70 TPS), Maluku (70 TPS), NTB (53 TPS), NTT (53 TPS) dan Sulawesi Tengah (42 TPS).

Untuk PSL terbagi di Provinsi Jawa Barat adalah 43 TPS, Sumatera Selatan (21 TPS), DKI Jakarta (19 TPS) dan Banten (14 TPS).

“Lalu untuk PSS, terbanyak di Papua Tengah (387 TPS), Jawa Tengah (114 TPS), Papua Pegunungan (99 TPS), Papua (39 TPS), dan Banten (18 TPS),” ungkap Bagja.

Dari jumlah rekomendasi itu, KPU tidak bisa melaksanakan PSU di 161 TPS didasari tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara. “Sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU,” terangnya.

Begitu juga dengan 1 TPS yang tidak bisa dilaksanakan PSL tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).

“Sedangkan untuk 9 TPS yang tidak bisa dilaksanakan PSS oleh KPU di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran,” katanya.

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti (tidak mendapat
surat balasan) terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1,
Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kab. Jayapura).

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (dil)

Exit mobile version