KPU Koreksi Data Anomali Perolehan Suara Pilpres di 154.541 TPS

KPU Koreksi Data Anomali Perolehan Suara Pilpres di 154.541 TPS - pemungutan suara pencoblosan pemilu kotak suara - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Pemilih menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, sebagian data yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya terkait perolehan suara Pilpres 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah dikoreksi. Pengoreksian telah dilakukan secara bertahap mulai 15 – 27 Februari 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, data yang dimaksud adalah angka perolehan suara di Sirekap tidak sesuai dengan formulir C-Hasil. Terdapat ratusan ribu TPS tersebar di sejumlah wilayah Indonesia telah dikoreksi.

“Data anomali yang kemudian kami koreksi jumlahnya. Pilpres sebanyak 154.541 TPS,” kata Hasyim di Jakarta dikutip, Rabu (28/2/2024).

Selain pengoreksian data suara Pilpres, KPU di setiap provinsi melakukan hal serupa untuk mengecek raihan suara DPRD. Sementara KPU Kabupaten/Kota memeriksa perolehan suara dari DPR.

“(Koreksi jumlahnya) Pemilu DPR RI 13.767 TPS. Pemilu DPD RI 16.450 TPS,” beber Hasyim.

Koreksi data Sirekap Pilpres yang belum sesuai dengan formulir C-Hasil dilalukan saat tahapan penghitungan di tingkat KPU kabupaten/kota. KPU memakai teknologi Optical Mark Recognation (OMR) untuk Pilpres.

Sedangkan pemeriksaan untuk Pileg, KPU menggunakan teknologi Optical Character Recognation (OCR). KPPS dapat langsung mengoreksi jika Sirekap salah membaca data.

Data anomali Pemilu 2024 dikeluhkan banyak pihak. Lantaran penghitungan formulir C-Hasil yang tak sesuai dengan Sirekap justru menguntungan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. (dan)

Exit mobile version