Penggelembungan Suara Caleg Partai Golkar di Tangerang Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

emrus

Pakar Komunikasi Politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar yang ditemukan di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4 Kabupaten Tangerang mendapat respons dari pengamat komunikasi politik.

Pakar Komunikasi Politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menegaskan, pelaksanaan pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Demokrasi berarti dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

“Saya tidak menilai secara spesifik kasus tertentu. Tapi saya hanya mau mengatakan, praktik kecurangan dalam bentuk apa pun dalam pemilu itu merupakan penodaan demokrasi. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, dengan tujuan menjadi penyambung lidah rakyat ketika duduk di kursi dewan terhormat,” ujar Emrus ketika dihubungi indopos.co.id, Rabu (28/2/2024).

Emrus mengatakan satu suara rakyat sangat berharga sebagai bentuk kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. Jadi tidak bisa hanya dilihat secara kuantitatif tetapi juga kualitatif dalam berdemokrasi.

“Meski suara yang diduga dicurangi itu hanya satu atau beberapa suara saja, itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi, sekaligus pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Perlu diingat, jabatan legislatif itu merupakan jabatan yang mulia. Kalau jabatan itu diperoleh dari hasil kecurangan, maka calon legislatif yang bersangkutan tidak layak lagi untuk duduk di kursi legislatif terhormat tersebut. Lebih baik tidak duduk di kursi legislatif dengan terhormat daripada menduduki kursi anggota dewan dengan cara yang tidak mulia atau curang,” tandasnya.

Emrus menilai, pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi pascareformasi. Pemilu 2024 menjadi catatan kelam sejarah demokrasi di Indonesia. Pemilu 2024 akan tetap dikenang sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi Indonesia ke depan.

Untuk diketahui, praktik dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang ini dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai dan caleg sesama Partai Golkar di Dapil Banten 4 yang sama. Suara itu diambil kemudian ditambahkan pada suara caleg tertentu.

Dapil Banten 4 meliputi Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 kecamatan yaitu Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Kecamatan Sukamulya.

Berdasarkan data yang diperoleh indopos.co.id, ada 8 caleg Partai Golkar yang ikut bertarung di Dapil Banten 4 yaitu Greyfio Paltiray Putra, Wahyu Nugraha, Ningrum, Intan Nurul Hikmah, Medi Sumaedi, Saepul Abdul Rohman, Sopyan, Siti Sumiyati dan Jaenudin.

Dari hasil quick count, suara tertinggi diraih oleh Wahyu Nugraha kemudian disusul Greyfio Paltiray Putra dan urutan ketiga diraih Intan Nurul Hikmah.

Perolehan suara dari masing-masing caleg Partai Golkar ini di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak berubah. Namun, perubahan jumlah suara terjadi ketika dilakukan rekapitulasi perolehan suara atau pleno di tingkat kecamatan.

Sebagai contoh, di TPS 001 Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk Partai Golkar memperoleh 7 suara. Namun di pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, suara Partai Golkar berkurang menjadi 2 suara. Lima suara dari partai ini ditambahkan pada suara Intan Nurul Hikmah menjadi 13 suara dari sebelumnya yang diperoleh Intan hanya 8 suara.

Hal yang sama terjadi di TPS 002 Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Pada TPS tersebut Partai Golkar memperoleh 6 suara. Namun, pada pleno tingkat kecamatan suara Partai Golkar berkurang menjadi 1 suara. Lima suara ditambahkan pada caleg Intan Nurul Hikmah menjadi 10 suara dari suara Intan sebelumnya hanya 5 suara.

Kasus yang sama terjadi juga di TPS 005 dan 006 Desa Sumur Bandung, TPS 006 Desa Dangdeur, dan TPS 008 Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Penggelembungan suara caleg yang diambil dari suara partai ini sebenarnya tidak boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana sistem yang digunakan adalah proporsional terbuka artinya pemilih langsung memilih caleg bukan partai. Berbeda kalau menggunakan sistem proporsional tertutup yang dipilih adalah partai politik bukan caleg.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar ketika dikonfirmasi terkait praktik penggelembungan suara pada caleg Partai Golkar tersebut tidak banyak memberikan komentar. Umar hanya berjanji untuk melakukan pengecekan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami akan coba konfirmasi ke PPK-nya ya Pak,” ujar Umar singkat kepada indopos.co.id, Rabu (28/2/2024).

Hal yang sama ketika dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik. Dia mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau informasi terkait pratik penggelembungan suara caleg Partai Golkar tersebut.

“Terima kasih informasinya. Kami, Bawaslu belum mendapat informasi atau laporan (penggelembungan suara),” ungkap Muslik.

Muslik berjanji akan menelusuri dugaan kasus penggelembungan suara caleg Partai Golkar tersebut dan melakukan kroscek ke Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kecamatan.

“Saya coba kroscek ke teman-teman Panwas-nya yah Pak. Kita coba telusuri,” pungkas Muslik.

Kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar ini telah dilaporkan oleh M. Khadafi mewakili tim dari salah satu caleg dalam hal ini Greyfio Paltiray Putra, ke Panwaslu Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/2/2024) pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Berkas laporan tersebut telah diterima oleh anggota Panwaslu Kecamatan Jayanti, Abdul Muis. (dam)

Exit mobile version