Kasus Santri Meninggal di Kediri, Kemen PPPA Pastikan Korban Dapat Keadilan

Kasus Santri Meninggal di Kediri, Kemen PPPA Pastikan Korban Dapat Keadilan - nahar 1 - www.indopos.co.id

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. (Dok Kemen PPPA)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memastikan, mengawal kasus penganiayaan santri hingga meregang nyawa di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyah Kediri. Termasuk memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan, keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Pihaknya sangat prihatin kekerasan masih terus terjadi di pondok pesantren dan menyebabkan korban inisial BB (14) meninggal. Pelaku penganiayaan berjumlah empat orang yang merupakan seniornya.

“Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan, bagi keluarga korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” ujar Nahar.

Ia berharap pihak-pihak berkepentingan lainnya pun menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan, terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren.

“Agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat adanya kekerasan dan penganiayaan,” cetus Nahar.

Penganiayaan yang dialami anak korban diperkuat, dengan adanya bukti dari berbagai luka yang tampak jelas di sekujur tubuh. Korban meninggal dunia pada, Jumat (23/2/2024).

Polisi telah mengamankan dan menetapkan empat pelaku itu menjadi tersangka. Di antaranya ialah MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17).

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170.

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan paling lama 15 tahun, jika korban meninggal dunia. Bagi pelaku masih berusia anak, perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (dan)

Exit mobile version