Kasus Firli Jalan di Tempat, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri

Ketua-KPK-nonaktif

Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan beberapa waktu lalu. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan, penanganan kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) seolah macet atau tak ada perkembangan signifikan, setelah status hukumnya ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

Ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi, Mabes Polri untuk menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kejelasan kasus Firli Bahuri.

“Kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat. Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat ngga ada progres yang menunjukan kemajuan signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” kata Abraham Samad di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, kejahatan Firli yang telah ditetapkan kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Walaupun ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan penyidik, untuk dilakukan penahanan atau tidak. “Tapi kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Itu yang pertama,” ujar Abraham.

Selain itu, jika berkaca dari azas hukum equality before the law. Maka ini menjadi keharusan Firli harus ditahan agar supaya masyarakat melihat bahwa prinsip itu memang diterapkan.

“Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum,” ucap Abraham.

Sementara dalam surat tersebut berisi iimbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Indoneia untuk, menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam hal ini, ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri, agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Firli Bahuri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pascastatus hukumnya menjadi tersangka. Terbaru pada, Senin (26/2/2024). Namun, sehari setelahnya dia kembali absen dari panggilan polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)

Exit mobile version