INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua anak buahnya, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyerahkan SYL, Kasdi, dan Hatta kepada Tim Jaksa KPK pada Rabu (7/2/2024).
“Selanjutnya, penahanan mereka akan dilanjutkan oleh jaksa selama 20 hari ke depan,” katanya kepada wartawan Jumat (9/2/2024).
Menurutnya, dalam 14 harinya ke depan sejak penyerahan tersangka dan berkas perkara, Tim Jaksa KPK bakal menyerahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Meski demikian, Ali mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih mengusut perkara dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Oleh karenanya, berkas perkara yang dilimpahkan hanya menyangkut dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
“Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” ujar dia.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi hingga anak Syahrul Yasin Limpo bernama Kemal Redindo Syahrul Putra.
“Kemal Redindo pada tanggal 5 Februari 2025, ia telah selesai diperiksa sebagai saksi,” jelas dia.
“Kemal Redindo dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka SYL, termasuk pengetahuannya tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan pada saat itu,” imbuhnya. (fer)