Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Mahfud MD: Jangan Bermimpi 1-2 Persen Masuk Sekarang

batas

Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD.(Instagram/@mohmahfudmd)

INDOPOS.CO.ID – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyambut baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2029. Dia mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 yang suaranya rendah tetap tak bisa masuk parlemen.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpilah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang,” kata Mahfud MD di Jakarta dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengubah, ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen pascaputusan MK. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sebelum Pemilu 2029, artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah Undang-Undang dulu, diubah dulu nanti,” ucap Mahfud MD.

Menurutnya, angka perubahan ambang batas parlemen bergantung pada pembahasan para anggota DPR di Parlemen dan mitra kerja mereka. Bahkan belum tentu menghapus sepenuhnya ambang batas tersebut.

“Dia (DPR) menghapus, apa syaratnya. Kan mesti ada syarat-syarat lain, ngga sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen,” ujar Mahfud.

“Atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur,” sambung eks Ketua MK itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Makabambang batas 4 persen telah diubah, berlaku pada Pemilu 2029.

MK menyebut, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Maka itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

Putusan dari perkara yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). (dan)

Exit mobile version