Kejagung Diminta Ambil Alih Pengusutan Dugaan Pungli Fast Track di Bali

Kejagung Diminta Ambil Alih Pengusutan Dugaan Pungli Fast Track di Bali - kejati - www.indopos.co.id

Aspidsus Kejati Bali saat melakukan OTT oknum Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok Kejati Bali/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar atau pungli fasilitas fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Memohon kepada Jaksa Agung untuk secara transparan membuka penyelidikan dan informasi terkait kasus Pungli Fast Track, mengingat pentingnya keterlibatan publik dalam perkembangan kasus yang telah menjadi perbincangan luas,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, dugaan pungli yang dilakukan oknum imigrasi tersebut bahkan meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan.

Dalam dugaan aksi pungli tersebut, wisatawan asing maupun penumpang yang baru datang atau ke luar dari Bali dengan tujuan internasional dipungut biaya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk bisa menggunakan fasilitas jalur cepat dalam pemeriksaan imigrasi di bandara. Padahal, dalam aturannya jalur cepat tersebut gratis.

“Selain itu, sangat perlu meminta Ombudsman untuk melakukan penyelidikan terkait apakah ada potensi penyalahgunaan kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Uchok juga menegaskan dalam rangka memperjelas dan mendukung proses hukum, Komisi Kejaksaan (Komjak) diharapkan dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Tujuannya untuk menginvestigasi mengapa kasus Pungli Fast Track redup begitu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan terkait dugaan praktik pungutan liar atau pungli fasilitas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali tidak merespon, ia hanya berikan emoji.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan ada hal ganjil terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah hal tersebut.

“Bahwa ini murni penegakan hukum, kita tunggu proses yang sedang berjalan dan lihat perkembangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) lalu.

Dia menyatakan tak ada kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan pungli di layanan fast track itu. Menurutnya, penyidik dari kejaksaan telah mendalami kasus itu sebelum OTT.

“Tidak ada kejanggalan, teman-teman penyidik sudah melakukan pendalaman di sana cukup lama,” katanya.

Diketahui, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka dugaan pungutan liar. Menurut Ketut, Kejati Bali tak mungkin asal menetapkan tersangka.

“Kalau sudah berani menetapkantersangaka, sudah pasti para penyidik di sana minimal sudah mempunyai dua bukti yang cukup,” Kata dia. (fer)

Exit mobile version