KPK Didesak Tindak Lanjuti Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi GP

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Massa aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Antikorupsi mendorong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo (GP) terkait kasus dugaan gratifikasi.

Pasalnya, hal tersebut rawan disebut sebagai kriminalisasi apabila dalam penanganannya lambat dan tidak memberi kepastian hukum.

“Mendesak KPK segera memanggil Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng, terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi untuk memberi kepastian hukum,” kata seorang orator di atas mobil komando di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp100 miliar itu merupakan tanggung jawab KPK, mengembalikan citra penegakan korupsi yang sempat diragukan oleh masyarakat.

Massa aksi, menolak anggapan kriminalisasi maupun politisasi terhadap kasus tersebut karena Pemilu 2024 sudah selesai. “Hal ini murni adalah persoalan hukum,” ucapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim lembaga antirasuah tidak pandang bulu menindak dugaan korupsi. Termasuk memandang sosok tertentu dalam perkara tersebut.

Hal tersebut seraya merespons soal IPW, yang melaporkan Gubernur Jateng periode 2013-2023 GP dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 inisial S atas dugaan gratifikasi ke KPK.

“Kalau kami itu kan enggan pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu,” ucap Alex kepada wartawan secara terpisah di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

“Dan saya yakin, staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” sambungnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, melaporkan, mantan kepala daerah GP dan pimpinan bank daerah atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” ucap Sugeng, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Perusahaan asuransi itu memberikan, pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen dibagikan untuk tiga pihak. “Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” bebernya. (dan)

Exit mobile version