Silmy Karim: ASN Imigrasi di Wilayah Daerah Terluar Bakal Dapat Tunjangan Khusus

asn

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat melakukan kunjungan kerja di wilayah perbatasan negara. Foto: Dok Ditjen Imigrasi

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginisiasi pengembangan tunjangan khusus untuk ASN Imigrasi yang bertugas di wilayah terpencil, terluar, dan perbatasan.

“Diperlukan peningkatan perhatian terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2024)

Silmy mengungkapkan hal tersebut saat melakukan peninjauan di Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain, Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan bahwa petugas Imigrasi di perbatasan berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan negara, mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah pelanggaran keimigrasian untuk menjaga stabilitas negara.

“Perannya di kawasan perbatasan dianggap krusial dalam konteks keamanan dan stabilitas nasional,”

“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Silmy menganggap penting memberikan penghargaan dan apresiasi sebanding kepada para petugas Imigrasi di wilayah terpencil, terluar, dan perbatasan.

“Salah satu bentuk apresiasi ini adalah pemberian tunjangan khusus, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka,” ujarnya.

Pemberian tunjangan ini, kata Silmy mencerminkan komitmen pemerintah dalam peningkatan layanan keimigrasian di wilayah tersebut.

Rancangan skema tunjangan khusus ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diajukan sejak Oktober 2023, sejalan dengan Perpres Nomor 49 tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN dalam Operasi Pengamanan di Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

“Pada saat ini, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI tengah melakukan kajian terhadap rancangan Perpres tersebut, dengan rencana untuk mengajukannya ke Sekretariat Negara setelah selesai dikaji,” tuturnya.

Silmy dengan optimistis menyatakan keyakinannya bahwa Perpres tersebut akan segera diterbitkan, memungkinkan pemberian tunjangan khusus kepada petugas Imigrasi di operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Dia menekankan bahwa peningkatan tunjangan ini bisa menjadi pendorong ekonomi di daerah tersebut, memperkuat daya beli petugas Imigrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi setempat.

“Selain tunjangan khusus, Ditjen Imigrasi merencanakan peningkatan sarana dan prasarana kantor Imigrasi serta mitra kerja,” kata dia.

“Pembentukan Pokja perbatasan menjadi langkah awal dalam perencanaan, yang nantinya diikuti dengan alokasi anggaran dan implementasi rencana tersebut,” tambahnya.

Silmy menegaskan pentingnya fasilitas Imigrasi di lintas negara jalur darat, sejajar dengan jalur udara dan laut.

Sinergitas antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan stakeholder terkait menjadi kunci, termasuk dalam konteks pembukaan lahan dan hak prioritas, untuk mencegah hambatan tugas dan fungsi petugas Imigrasi akibat masalah sarana dan prasarana. (fer)

Exit mobile version