Akademisi Dukung Kebijakan Heru Tertibkan Data KJMU

Fernando-Emas

Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas. Foto: Dok Universitas 17 Agustus/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, menyoroti pernyataan koordinator Solidaritas Pemuda Jakarta yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penjahat pendidikan karena mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Fernando menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, karena langkah Pj Heru bertujuan untuk merapikan distribusi bantuan KJUM agar tepat sasaran.

“Oleh karena itu, sangat tidak beralasan jika kebijakan Heru Budi menertibkan penerima manfaat bantuan pendidikan dari pemprov DKI Jakarta dianggap sebagai tindakan kriminal atau menghambat dalam dunia pendidikan.,” katanya kepada awak media, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, apa yang dilakukan Pj Gubernur Heru Budi hanya ingin menyelamatkan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk bantuan pendidikan yang tidak tepat sasaran.

Sehingga, kata dia, bisa dialihkan kepada yang memang membutuhkan atau untuk kepentingan lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Untuk itu, Fernando berharap dengan apa yang dilakukan Pj Heru dapat tepat sasaran pada penerima manfaat.

“Diharapkan dengan penataan data penerima manfaat melalui KJP dan KJMU akan benar-benar menyasar yang memang membutuhkan dan yang selama ini belum menerima diharapkan akan segera menerima,” ujarnya.

Fernando menambahkan, dengan dilakukannya penataan oleh Pj Gubernur Heru dapat meminimalisir kebocoran dana bantuan pendidikan.

“Dengan adanya data yang akurat semakin meminimalisir kebocoran dana bantuan pendidikan melalui KJP dan KJMU kepada keluarga mampu,” kata dia.

Maka dari itu, Langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono adalah langkah yang tepat dan patut didukung.

“Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi terkait dengan penyesuaian data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU),” tukasnya.

Fernando juga menyebut, apa yang dilakukan Pj Gubernur Heru Budi karena bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Apalagi data yang dipakai Heru adalah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” jelas dia. (fer)

Exit mobile version