Hari Ini PSU di Malaysia, Bawaslu Catat Sejumlah Kerawanan

psu

Ilustrasi - Pemilihan umum. (ist)

INDOPOS.CO.ID – Jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dilaksanakan hari ini, Minggu (10/3/2024), Badan Pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata masih mencatat sejumlah kerawanan.

Kerawanan pertama adalah terkait persiapan PSU, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), form Model C Pemberitahuan, Junlah Surat Suara dan Pendirian TPS.

Menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suherty, meski sudah dilakukan perbaikan DPT yang saat ini sebanyak 62.217 pemilih, terdiri dari 20 TPS (42.372 pemilih) dan 122 KSK (19.845 pemilih).
Namun terdapat catatan adanyabpemilih dengan nama yang sama, walau pengawas belum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat NIK dan/nomor Paspornya.

“Terhadap nama pemilih yang sama itu, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan untuk memastikan pada saat pemungutan suara,” kata Lolly dalam keterangan persnya yang diterima Indopos.co.id, Sabtu (8/3/2024) malam.

Untuk kerawanan di Form Model C, kata Lolly, hal itu telah terdistribusi 100 persen mepada pemilih DPT di Kuala Lumpur, melalui messenger blast, berupa media sosial KPU RI dan dan media sosial whatsapp group, seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL, namun kerawanannya, terdapat potensi pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran.

Begitu juga hasil pencermatan melalui sampling di cekdptonline.kpu.go.id, Bawaslu mencatat kerawanan masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK).

“Karena itu, Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPSLN/KSK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” tuturnya.

Terkait jumlah surat suara sebanyak 62.217 ditambah 2 persen, kata Lolly, pihaknya terus
melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik telah tiba di TPSLN/KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka pada pagi hari ini.

Kemudian untuk pendirian TPSLN, dari hasil pengawasan simulasi pemungutan suara (9/3/2024), terdapat 22 lokasi TPS yang dilaksanakan di gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, dengan 3 tahap antrian (tahap 1 antrian nomor urut, tahap 2 pengecekan akurasi data pemilih, dan tahap 3 pengisian daftar hadir) dan sistem one way.

Lolly juga membeberkan, pada kerawanan waktu pemungutan surat suara, terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

Ia melanjutkan, terdapat pula kerawanan pada pemilih. Terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN atau KSK.

“Lalu, kerawanan lainnya pemilih yang terdaftar dalam DPTLN, tqpintidak membawa dokumen kependudukan (KTP, paspor, atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (dalam negeri dan luar negeri, dalam wilayah Kuala Lumpur dan luar wilayah Kuala Lumpur, serta TPSLN atau KSK Kuala Lumpur dan TPSLN atau KSK Kuala Lumpur),” jelasnya.

Di sisi saksi, kata Lolly, terdapat kerawanan di antaranya potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Sedangkan kerawanan pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).

“Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, PSU di Kuala Lumpur akhirnya akan digelar KPU pada hari Minggu ini atas rekomendasi Bawaslu RI. Hal ini menindaklanjuti temuan kecurangan dan tindak pidana pemilu PPLN Kuala Lumpur yang berujung 7 orang menjadi tersangka karena adanya penggelumbungan jumlah pemilih. Dimana pemilih yang terdaftar di DPT pembaruan sebanyak 62.217 dibanding DPT sebelumnya (446.258 pemilih). (dil)

Exit mobile version