1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024, Bali Terima Terbanyak

Lapas Rangkasbitung

Ilustrasi - Warga binaan Lapas Rangkasbitung. Foto: Humas KumHAM Banten

INDOPOS.CO.ID – Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi 2024. Dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I berupa pengurangan sebagian, 6 orang mendapat RK II berupa langsung bebas.

Sementara itu, menurut dia, anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I berupa pengurangan sebagian dan 1 orang mendapat PMP II berupa langsung bebas.

Ia menyebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.

“Untuk 8 anak binaan penerima PMP khusus Nyepi 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatera Selatan sebanyak 2 orang, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang,” ungkap Deddy dalam keterangan, Senin (11/3/2024).

Ia menuturkan, ada penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi di 2024 dan PMP Khusus Nyepi 2024 sebesar Rp 812.430.000. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia mencapai 269.605 orang dengan rincian tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.

“Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (nas)

Exit mobile version