Komisi II Minta Baleg Secepatnya Cabut Status Ibu Kota Jakarta

Komisi II Minta Baleg Secepatnya Cabut Status Ibu Kota Jakarta - doli - www.indopos.co.id

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (10/3/2024). (Indopos.co.id/Dili)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, tidak menutup mata bahwa saat ini Indonesia memiliki dua ibu kota, menyusul keluarnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang merupakan RUU inisiatif DPR.

“Dari awal saya sudah bilang, secara de jure, begitu UU tentang IKN terbit, maka Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto masih DKI Jakarta,” kata Doli saat ditemui di Gedung DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Minggu (10/3/2024) malam.

Dia mengaku pernah mendorong agar sebelum 15 Februari selesai status pencabutan ibu kota, sebagaimana tertuang dalam UU IKN yang menyebut bahwa status ibu kota untuk Jakarta harus dicabut, setelah dua tahun UU IKN terbit.

Namun jadwal penetapan pencabutan status ibu kota pada Jakarta ditunda karena Pemilu 2024.

“Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari sudah selesai, cuma terhambat Pemilu, Pilpres dan segala macam, tapi kan tidak terhambat ya,” katanya.

“Artinya Jakarta masih punya Pj gubernur, program-programnya jalan, tinggal payung hukumnya saja, mudah-mudahan teman-temen Baleg bisa cepat menyelesaikannya,” ujarnya.

Atas dasar itu, dirinya meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR segera mengesahkan RUU DKJ itu dan selanjutnya mencabut status Ibu Kota Jakarta.

Doli juga menuturkan, jika RUU DKJ diserahkan kepada Komisi II bisa cepat selesai.

“Secapatnya, kan di Baleg, kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai,” katanya.

“Dan saya kira Jakarta harus dipastikan dulu status hukumnya,” tutup Ahmad Doli. (dil)

Exit mobile version