RUU KIA Bakal Dibahas di Tingkat II Rapat Paripurna

Pekerja-Industri-Tekstil

Ilustrasi pekerja perempuan Foto: dokumen INDOPOS.CO ID

INDOPOS.CO.ID – Seluruh fraksi yang hadir (Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP), telah menyetujui pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Jakarta, Senin (25/3/2024). Nantinya, menurut dia, dengan disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

“Ini (RUU KIA) bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” katanya.

Diketahui, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selanjutnya cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan Komisi VIII DPR RI menyetujui pembicaraan tingkat I RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, Senin (25/3/2024). (nas)

Exit mobile version