Dianggap Gugatan Cengeng, TimNas AMIN Siap Buat Kubu Prabowo-Gibran Menangis di Sidang MK

Tim-Hukum-AMIN

Pendaftaran Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 oleh Tim Hukum AMIN (Anies Baswedan Muhaimin Islandar) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. (foto : ist)

INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, menegaskan, pihaknya akan membuat tim hukum Prabowo-Gibran menangis dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Hal tersebut diucapkan Tarigan dalam merespons soal gugatan pihaknya ke MK yang dianggap cengeng oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

“Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” kata Iwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Iwan menuturkan merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD1945.

“Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan petitum petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil pemilu.

Iwan mencontohkan putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.

“Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” kata dia.

Sebelumnya, Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng.

Hotman merasa heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.

“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah,” kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.

“Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” sambung dia.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.

Tim Hukum AMIN telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan tanpa melibatkan keterlibatan Gibran sebagai peserta. (dil)

Exit mobile version