Resolusi DK PBB soal Gencatan Senjata di Gaza, BKSAP DPR: Wajib Dikawal Implementasinya

Sukamta

Foto Wakil Ketua BKSAP DPR RI Sukamta. (foto : ist)

INDOPOS.CO.ID – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) berhasil meloloskan resolusi menuntut gencatan senjata segera di Gaza, Palestina selama Ramadan. Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Sukamta, mengapresiasi hal tersebut.

“Kehadiran resolusi DK PBB ini patut diapresiasi sebagai hasil dari upaya mediasi dan diplomasi yang intensif oleh komunitas internasional, khususnya berbagai negara di dunia, yang telah mengecam serangan agresif dan brutal Israel terhadap rakyat sipil di Gaza, Palestina. Kami mendesak agar resolusi ini segera berlaku dan dijalankan oleh seluruh pihak secara konsekuen,” kata Sukamta dalam keterangan persnya yang diterima Indopos.co.id, Selasa (26/3/2024).

Sukamta yang juga anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut resolusi gencatan senjata ini dapat menjadi langkah awal yang berarti menuju stabilitas dan perdamaian yang berkelanjutan di Gaza, sekaligus menghentikan kekerasan dan pembantaian Israel terhadap warga Palestina.

“Semua pihak harus menahan diri dari tindakan yang dapat memicu kembali kekerasan dan mengutamakan upaya-upaya diplomasi yang konstruktif. Palestina dan Israel wajib berkomitmen sepenuhnya terhadap resolusi ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap keputusan DK PBB,” tegas Sukamta.

Ia pun meminta agar DK PBB dan seluruh negara di dunia mengawal pelaksanaan resolusi ini agar tidak dirusak kembali oleh sikap agresif dan arogan Israel.

“Selama ini, beragam resolusi yang dikeluarkan PBB seringkali ditolak dan dilanggar oleh Israel. DK PBB, bersama negara-negara lain di dunia, termasuk Pemerintah Indonesia, perlu memastikan agar Israel mematuhi setiap klausul yang tercantum dalam resolusi tersebut, yakni mencakup seruan gencatan senjata, pembebasan sandera tanpa syarat, dan percepatan bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa hambatan apapun”, ujarnya lagi.

Terakhir, Sukamta pun meminta DK PBB untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang menolak resolusi tersebut, khususnya kepada pihak Israel.

“Sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, implementasi resolusi gencatan senjata ini tidak boleh gagal. Oleh sebab itu, apabila Pemerintah Israel menolak, melanggar, dan terus melakukan serangan terhadap wilayah Gaza pasca resolusi ini disetujui, maka sanksi keras, tegas, dan berdampak harus dijatuhkan oleh PBB kepada Israel,” tegas anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta ini memungkasi pernyataannya.

Sebagai informasi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pertama kali sejak perang Hamas-Israel berkobar mulai 7 Oktober 2023 menyerukan gencatan senjata segera antara kelompok Hamas dan Israel di Gaza.

Resolusi itu bisa diadopsi setelah Amerika Serikat (AS) abstain dalam pemungutan suara tersebut. Resolusi gencatan senjata di Gaza disetujui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam pemungutan suara pada sidang di Markas Besar PBB di New York, AS, Senin (25/3/2024).

Ini merupakan pertama kalinya forum itu meloloskan resolusi semacam ini, setelah sebelumnya selalu mendapat veto Amerika Serikat (AS).

Washington abstain dan 14 anggota dewan lainnya semuanya mendukung resolusi gencatan senjata dewan keamanan, yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih yang menyuarakan rasa frustrasi mereka terhadap kebuntuan lebih dari lima bulan antara negara-negara besar. Tepuk tangan merebak di ruangan setelah pemungutan suara. (dil)

Exit mobile version