Kasus Impor Gula, Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka

Tersangka-RD

Satu tersangka, yaitu RD, yang merupakan Direktur PT SMIP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan impor gula PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023. Foto: Puspenkum Kejagung/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka, yaitu RD, yang merupakan Direktur PT SMIP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan impor gula PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.

“Sebelumnya, pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemput RD yang telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap saksi-saksi RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik memperoleh cukup alat bukti untuk menetapkan RD sebagai tersangka.

“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujarnya.

Ia menuturkan, perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

“Selanjutnya, Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024,” tambahnya. (fer)

Exit mobile version