Kapolri Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jika Dipanggil MK

sigit

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap, untuk hadir memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika majelis hakim Mahkamah Konstitusi memanggilnya.

“Alhamdulillah, kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ia memastikan, bakal mematuhi segala ketentuan yang berkalu. Apalagi dalam urusan menegakkan konstitusi. “Kita taat terhadap aturan dan konstitusi,” tutur Sigit.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami meminta, kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” ucap Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta siang tadi.

Permintaan menghadirkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu, lantaran diduga ada keberpihakan aparat terhadap pasangan calon tertentu.

“Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye,” jelas Todung.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah digelar mulai 27 Maret 2024. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan perkara PHPU Pilpres.

Sehari setelahnya mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari kubu 01. Sedangkan hari ini, menghadirkan sejumlah ahli dan saksi dari kubu 03 sebagai pemohon. (dan)

Exit mobile version