Membangun Ketahanan Masyarakat Terhadap Bencana Melalui Zakat

Isna-Rahmawati

Isna Rahmawati, M.Si, Dosen Pengembangan Masyarakat Islam FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

INDOPOS.CO.ID – Perhatian masyarakat saat ini sedang tertuju pada serangkaian bencana yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia. Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur hingga sebagian besar provinsi di Pulau Jawa menghadapi permasalahan akibat bencana yang melanda wilayah tersebut. Merujuk pada rilis data BNPB awal tahun 2024, terdapat 197 kejadian bencana terjadi pada periode Januari 2024 dan sebanyak 173 kejadian bencana terjadi pada periode Februari 2024. Tingginya kejadian bencana di tanah air didominasi oleh bencana banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, gempa bumi dan gunung meletus.

Salah satu wilayah yang menghadapi masalah serius akibat dilanda bencana dalam waktu yang relatif lama adalah Kabupaten Demak. Hampir sekitar 85% wilayah Kabupaten Demak terendam banjir selama berhari-hari akibat enam tanggul yang jebol. Rumah, sawah, tambak, gedung perkantoran dan fasilitas umum terendam banjir sehingga melumpuhkan aktivitas warga. Tercatat 128 desa di 13 kecamatan terendam banjir sehingga membuat 9.130 jiwa mengungsi. Kerugian akibat bencana banjir ditaksir mencapai 117 milyar rupiah dan diperkirakan terus mengalami penambahan akibat banjir yang belum juga surut hingga saat ini.

Bencana menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat, dampak bencana dirasakan masyarakat tidak hanya saat terjadinya bencana namun juga pasca bencana. Kerusakan tempat tinggal, kerusakan fasilitas umum, kerusakan lahan pertanian ataupun tambak yang menyebabkan gagal panen merupakan beberapa contoh permasalahan yang dihadapi masyarakat setelah bencana terjadi. Tentunya untuk melanjutkan kembali kehidupan dan penghidupan masyarakat dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pada akhirnya dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang disebabkan oleh bencana mengurangi ketahanan masyarakat.

Ketahanan masyarakat merupakan kemampuan masyarakat untuk mengantisipasi, mempersiapkan, merespon dan pulih dengan cepat dari dampak bencana. Beberapa ahli mendefinisikan masyarakat yang memiliki ketahanan terhadap bencana adalah masyarakat yang mampu bangkit dan mengatasi bahaya dari bencana yang dihadapinya. Kegiatan pemulihan pasca bencana akan memakan waktu yang cukup lama jika masyarakat tidak memiliki ketahanan. Mewujudkan ketahanan masyarakat pasca bencana menjadi penting untuk dilaksanakan demi keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Salah satu usaha yang dapat ditempuh untuk membangun ketahanan masyarakat pasca bencana adalah melalui penyaluran zakat. Zakat adalah satu dari lima rukun Islam yang menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Seorang muslim yang hartanya telah mencapai satu nishab memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Zakat tersebut kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya sesuai syariat Islam. Menurut Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 terdapat delapan ashnaf zakat, antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Memang secara spesifik ayat tersebut tidak menyebutkan korban bencana sebagai ashnaf zakat, namun berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat disebutkan bahwa korban bencana baik bencana alam maupun bencana sosial dapat dikategorikan dalam golongan yang berhak menerima zakat. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019, korban bencana dikelompokkan dalam golongan fakir. Secara lebih jelas disebutkan bahwa yang termasuk golongan fakir adalah orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan atau korban bencana alam atau bencana sosial.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya, bahwa penyaluran zakat untuk penanggulangan bencana diperbolehkan selama disalurkan pada penerima yang termasuk dalam asnaf zakat. Mengingat korban bencana terlebih golongan fakir dan miskin mengalami kondisi yang lebih rapuh pasca bencana. Bencana memberikan efek yang sangat berat khususnya bagi mereka yang berada pada golongan fakir dan miskin. Bantuan zakat dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar untuk bertahan hidup dan memulihkan kehidupan pasca bencana. Dalam fatwa tersebut diatur juga tata cara pendistribusian harta zakat untuk kepentingan penanggulangan bencana.

Zakat memiliki andil besar dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana khususnya bagi mereka yang berada pada golongan fakir dan miskin. Kemampuan golongan fakir dan miskin untuk keluar dari tekanan dan guncangan akibat kejadian bencana salah satunya dengan mengandalkan dari pendistribusian zakat. Penyaluran zakat untuk korban bencana menguatkan ketahanan masyarakat yang berada pada golongan fakir dan miskin dengan cara meringankan beban mereka dan mendorong untuk pulih seperti sediakala.

Penyaluran zakat untuk korban bencana diharapkan terus meningkat mengingat tingginya kejadian bencana di Indonesia. Semakin banyak korban bencana yang mendapat santunan zakat maka diharapkan semakin ringan beban hidup mereka sehingga semakin mempersingkat proses pemulihan. Penyaluran zakat secara professional kepada korban bencana membawa kemaslahatan sebab memberikan mereka kemampuan untuk mengamankan kebutuhan dasar, beradaptasi dengan perubahan, mengurangi kerentanan dan kemampuan untuk mengentaskan diri dari bencana. (Ibs)

Exit mobile version