Kasus TPPU, PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan Panji Gumilang

Abdussalam-Panji-Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Foto: Dok Humas Mabes Polri/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, PN Jakarta Selatan menerima berkas permohonan praperadilan dari Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024, dan persidangan akan dimulai pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 mendatang.

“Sebagai termohon, yakni Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” katanya dalam keterangan Minggu (21/4/2024).

Ia berujar, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Prapid 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

“Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang bermula dari tindak pidana penggelapan uang yayasan.

“Keputusan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik, bersama tim internal dan eksternal Polri, melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan peningkatan status menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal terkait.

Dalam konteks ini, Panji Gumilang, sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman ke salah satu bank, di mana uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya, sementara cicilan pinjaman dibayarkan dari dana YPI.

Dari analisis hasil gelar perkara, disebutkan bahwa penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar. (fer)

Exit mobile version