INDOPOS.CO.ID – Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, survei Populix diketahui cuti melahirkan untuk ayah berkisar antara 2-5 hari kerja saja. Hal ini, menurut dia, karena merujuk pada undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan.
“Dalam UU disebutkan cuti ayah untuk istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari,” ujar Vivi dalam keterangan, Senin (6/5/2024).
Menurut dia, cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua pekerja. Terdapat 45 persen pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.
“Hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan,” katanya.
Ia menuturkan, aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei Populix belum cukup buat para ayah. Sekitar 49 persen pekerja mengatakan cuti ayah kurang.
Sedang, lanjut dia, ada 74 persen menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup. Terdapat 15 persen yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.
“Para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan mencapai 39 persen,” bebernya.
“Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan. Karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” imbuhnya. (nas)