INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendukung implementasi, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.
“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan, bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat menerima kunjungan dari Dewan Pers di Jakarta, Rabu (8/4/2024).
Salah satu hal penting yang tertuang dalam Perpres ini, adalah lembaga pelaksana yang disebut “Komite” yang salah satu unsurnya terdiri dari perwakilan pakar.
“Sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” jelasnya.
Ia menekankan kembali, bahwa Perpres tersebut bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Maka dari itu, Unsur Pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Hadi.
Perpres yang umum disebut Publisher Rights tersebut, mengamanatkan pembentukan komite memiliki tugas: fasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Selaim itu, pemberian rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi abrbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antar perusahaan platform dan pers.
Audiensi itu dihadiri Ketua, Wakil Ketua, bersama jajaran Anggota Dewan Pers dan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam. (dan)