INDOPOS.CO.ID – Kehadiran sistem penomoran sertifikat nasional akan menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berhak. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Haris dalam keterangan, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan, sistem penomoran sertifikat nasional ini merupakan layanan berbasis teknologi. Sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikat bagi lulusan program pendidikan profesi yang dikelola secara terpusat.
“Peluncuran sistem penomoran sertifikat profesi nasional ini akan mewujudkan pendidikan profesi yang sesuai standar nasional pendidikan tinggi,” katanya.
“Sehingga menghasilkan generasi masa depan yang kompeten di bidang profesinya masing-masing,” imbuh Haris.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Sri Suning Kusumawardani menambahkan, pengembangan modul ini sudah dimulai sejak 2023 lalu dan telah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan juga pengujian.
“Uji coba terbatas sudah kami lakukan dengan beberapa perguruan tinggi negeri, swasta, dan kementerian/lembaga,” katanya.
Diketahui, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberlakukan masa transisi penggunaan modul ini hingga akhir Desember 2024. Selanjutnya pada semester 2 tahun akademik 2024/2025 semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.
Pengembangan modul ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. (nas)