INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
Langkah ini dilakukan pasca terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I di 2024. “Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani dalam keterangan , Kamis (9/5/2024).
Terkait proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I di 2024 ke rekening guru, Nunuk menambahkan bahwa hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.
“Penyaluran ini dilakukan setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” imbuhnya.
Ditjen GTK, lanjut Nunuk, akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. “Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.
“Jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” imbuhnya. (nas)