Senin, 27 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Beri Efek Jera, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

by Ali Rachman
Rabu, 2 Februari 2022 - 19:13
in Nusantara
Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Kali ini Bea Cukai berhasil melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Lampung dan Yogyakarta.

Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Jumat (28/1). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

BacaJuga

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Bea Cukai Lampung menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Pringsewu, pada 29 Desember 2021. Setelah mendapat informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Lampung menuju target operasi. Dari hasil pengamatan, petugas mendapati adanya truk pembongkaran rokok ilegal di wilayah kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.041.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari hasil penindakan ini mencapai Rp2.038.443.120,00. Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu di wilayah Yogyakarta, tim pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Blitar, dan Bea Cukai Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada Kamis (27/1). Pelanggaran dilakukan menggunaan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) paket yang dikirimkan dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman, Yogyakarta. Pengirim memberitahukan isi paket berupa “jamu”, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapati 108 botol minuman yang masing-masing berisi 600 mililiter cairan bening, berbau khas, dan tajam. Minuman tersebut diduga merupakan MMEA lokal berjenis arak. Total keseluruhan nilai barang sebanyak Rp3.240.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.184.000,00.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai. “Kegiatan tersebut melanggar UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 KUH Pidana bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu (pelanggaran) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran dan dapat menciptakan persaingan bisnis positif antar pelaku usaha.” (arm)

Tags: Barang Kena Cukai Ilegalbea cukai
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nusantara

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:11
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tindaklanjuti Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:30
Bea Cukai
Nasional

Sunday Clearance, Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Barang Kian Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:35
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor di Berbagai Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:59
Bea Cukai
Nasional

Resmi Dimulai, Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Perairan Indonesia

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:40
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:48
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist