Polisi Tidak Temukan Unsur Korupsi di Bank Banten

Polisi Tidak Temukan Unsur Korupsi di Bank Banten

Polisi Tidak Temukan Unsur Korupsi di Bank Banten - shinto banten - www.indopos.co.id

Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten

INDOPOS.CO.ID – Kepoilisian Daerah (Polda) Banten tidak menemukan adanya unsur korupsi dalam lelang pengadaan system managed service digital banking system senilai Rp101 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada indopos menjelaskan, sejak bulan Agustus 2021 lalu, Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya laporan pengadaan Managed Service Digital Banking System yang dilakukan oleh Bank Banten kepada olda Banten.

”Penyelidikan telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, termasuk permintaan keterangan dari pihak Bank Indonesia sendiri,” terag Shinto, Rabu (9/2/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut dimana pengadaan System Managed Service Digital Banking Bank Banten berdasarkan pedoman SK No. 020/SK/Dir-BB/Vl/2017 pada Bank Banten.

“Sesuai hasil koordinasi serta permintaan keterangan dari pihak Bank Indonesia (BI), menyebutkan bahwa pengadaan di Bank mengacu pada aturan Bank masing-masing,” tegasnya.

Untuk itu, guna memberikan kepastian hukum, maka sejak tanggal 28 Oktober 2021 lalu, telah dilakukan penghentian penyelidikan karena penyelidik belum menemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

”Sejak tanggal 28 Oktober tahun lalu, telah dilakukan penghentian penyelidikan, karena tidak ditemukan adanya unsur keropsi dan kerugaian negara dalam proses lelang tersebut,” tukasnya. (yas)

Exit mobile version