INDOPOS.CO.ID – Pendekatan humanis yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten, ditambah adanya intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Banten agar memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mereka ke bank daerah,yakni Bank Banten kini membuahkan hasil.
Salah satu pemerintahan daerah,yaitu Pemerintah Kota (Pempkot) Serang menyatakan siap untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mereka ke Bank Banten. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Syaefudin, Senin (22/4/2024).
Dukungan ini disampaikan sebagai tindak lanjut instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait optimalisasi perbankan daerah. Namun, Nanang menegaskan bahwa proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami mendukung pemindahan RKUD Pemkot Serang ke Bank Banten,namun perlu persiapan matang agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan operasional pemerintahan,” tetang Nanang kepada wartawan,Senin (22/4/2024).
Pemkot Serang telah memulai langkah awal dengan mengirimkan surat kepada Bank Banten untuk membuka rekening bagi 5.359 ASN, PNS, dan P3K di lingkungan Pemkot Serang. Hal ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan pemindahan RKUD secara bertahap.
“Kami berharap Bank Banten dapat segera menyelesaikan persiapannya, sehingga pemindahan RKUD dapat dilakukan dengan lancar dan aman,” ujarnya
Salah satu bukti keseriusan Pemkot Serang akan memindahkan RKUD mereka ke Bank Banten adalah adanya surat dari Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat nomor 900.1.13.2/544-BPKAD/IV/2024 yang ditujukan ke Bank Banten
Dalam surat itu menyatakan, bahwa sesuai ketentuan pasal 126 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah PPKD selaku bendahara umum daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD ) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pada point kedua, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, sesuai dengan surat Menteri Dalan Negeri nomor 900.1.13.2/1736/SJ poin 4 dijelaskan, bahwa pemerintah Provinsi Kabupaten /Kota, masyarakat dan stakeholder perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Bank Banten) sebagai bentuk komitmen dan partispasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilaah Provinsi Banten.
Dukungan itu melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten, antara lain dalam penyertaan penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten.
Informasi yang diperoleh Indopos, selain Pemkot Serang, sejumlah daerah lainnya di Provinsi Banten, antara lain Pemkab Lebak,Pemkot Tangerang dan Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat juga akan memindahkan RKUD mereka dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten.
“Insya Allah Pemkot Tangerang,Pemkab Tangerang, dan Pemkab Lebak,dalam waktu dekat juga akan segera memindahkan RKUD mereka dari BJB ke Bank Banten,” ungkap sumber indopos.co.id. (yas)