Ini Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 di Banten

pemilu

Gedung Bawaslu Provinsi Banten

INDOPOS.CO.ID – Pesta demokrasi pemilihan legislatif dan eksekutif secara serentak di 2024, akan memasuki tahapan. Namun ada beberapa yang menjadi atensi penyelenggara Pemilu.

Sebab, pelanggaran pada Pemilu bukan hanya saja pada saat kampanye para calon, melainkan juga pada awal tahapan pendaftaran partai politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, Pemilu dan Pilkada ada sedikit karakter. Hal itu hampir terjadi di semua daerah, bukan hanya di wilayah Banten.

Tapi secara umum, di Banten masih didominasi pelanggaran kampanye dan pelanggaran netralitas ASN.

“Secara umum tidak ada titik-titik khusus, tapi ada kesamaan pola dalam pemilihan hal yang cukup fokus, misalnya pemanfaatan pada fasilitas negara, ASN, dan politik uang,” katanya saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, Munir menyebutkan ada potensi kecurangan dalam verifikasi pendaftaran partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu.

Menurutnya, pendaftaran parpol yang akan mengikuti Pemilu digelar Agustus 2022 mendatang, namun input pendaftaran bisa dilakukan pada April.

“Pada tahap awal ini adalah masa verifikasi administrasi, terkait pula dengan data-data anggota parpol, pengurus parpol kami harus memastikan tidak ada pemalsuan data,” ungkapnya.

Ia menerangkan, yang menjadi perhatian penuh dari Pemilu serentak 2024, diprediksi terjadi irisan dukungan antara Pilpres dan Pilkada.

Dimana, Pilpres dan legislatif lebih dulu pemungutan suaranya yakni pada 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pilkada digelar November 2024.

“Menariknya Pemilu 2024 ada irisan, yang bertama pemilihan legislatif, Presiden, DPD, DPRD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terangnya.

“Kemudian di November ada Pilkada. Titik singgungnya adalah ada muatan kampanye dilakukan pada menjelang Pemilu, ada kampanye kepala daerah walaupun kampanye kepala daerah belum dimulaim,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi potensi terjadinya kecurangan, Bawaslu akan fokus pada regulasi, karena masih ada beberapa poin yang belum tercover.

Setelah itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi regulasi. Mengingat, ada penggunaan dua Undang-Undang (UU). Pemilu menggunakan UU nomor 7 tahun 2017 dan Pilkada menggunakan UU nomor 10 tahun 2019.

“Antisipasi sampai saat ini memperbaiki regulasi secara teknis di Bawaslu provinsi maupun kabupaten kota,” paparnya.

Komisioner Bawaslu itu mengajak kepada seluruh elemen untuk terlibat aktif mengawasi proses pesta demokrasi agar berjalan dengan baik.

“Pemilu hajat demokrasi bersama, semoga kita sama-sam mengawasi demokrasi yang baik,” tutupnya. (son)

Exit mobile version