Al Muktabar : Saya Tidak Pernah Mundur

al mukrabar

Tangkapan layar Sekda Non-Aktif Banten Al Muktabar di Banten Podcast. (INDOPOS.CO.ID/Wahyu)

INDOPOS.CO.ID – Sekda Non-Aktif Banten Al Muktabar akhirnya buka suara terkait polemik dan kisruh Sekda Banten. Al mengaku tak pernah menyatakan mengundurkan diri karena SK pengangkatan dirinya sebagai Sekda Banten dari Presiden Jokowi belum dicabut.

“Saya harus jelaskan bahwa saya tidak pernah mengundurkan diri. Karena saya menjunjung tinggi SK bapak presiden yang menyatakan secara definitif saya sebagai sekda Banten,” ujar Al Muktabar seperti dikutip Indoposco dari Banten Podcast, Rabu (16/2/2022).

Al mengungkapkan pada 22 Agustus 2021, dirinya pernah mengajukan untuk pindah ke Kementerian dalam negeri. Menurutnya terminologi pindah berbeda dengan terminologi mengundurkan diri. “Karena selama proses pemindahan itu, saya masih berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai sekda. Dan dedikasi saya masih terbuka luas untuk melasanakan tugas dan tanggung jawab saya di Provinsi Banten,” katanya.

Ketika disinggung mengenai alasan ingin pindah Al Muktabar, dia tak mengungkapkan secara eksplisit dan menyatakan ada alasan yang tak bisa dia ungkapkan saat ini. “Ada satu hal yang tidak bisa saya ungkapkan secara detil sekarang ini,” ujarnya.

Sebelumnya Al Muktabar selalu enggan mengungkapkan kepada pers terkait kekisruhan jabatan Sekda Banten. Namun tiba-tiba Rabu (16/2/2022) Al melakukan gugatan terhadap Gubernur ke PTUN.

Sekda Banten Non Aktif Lakukan Gugatan ke PTUN Serang

Seperti diberitakan Indopos.co.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu.

Moch Ojat Sudarajat, selaku juru bicara Al Muktabar membenarkan, bahwa Al Muktabar melakukan gugatan ke PTUN Serang, dengan petitum pembatalan surat pemberhentian sementara Al Muktabar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sementara kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP yang dikonfirmasi belum bersedia menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Al Muktabar tersebut. ”Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa? Nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” ujar Komarudin. (wib/yas)

Exit mobile version