Al Muktabar akan Kembali Jadi Sekda Banten

sekda banten

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Banten hasil open bidding (seleksi terbuka) Al Muktabar yang sempat dinonjobkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diizinkan kembali untuk bekerja dalam jabatannya sebagai Sekda Banten.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim lewat video yang berdurasi dua menit empat belas detik (2:14 ) yang diterima indopos.co.id, Senin (21/2/2022).

“Perihal yang berkaitan dengan persoalan Sekda Provinsi Banten, dapat saya jelaskan. Pertama, saudara Almuktabar tadi malam sudah datang ke saya menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai Sekretaris Daerah dan siap serta berjanji memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wahidin dalam video tersebut.

Lebih lanjut Wahidin mengatakan, menyikapi apa yang disampaikan oleh Almuktabar, maka pihaknya menyiapkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Maka pada hari ini saya menyiapkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menarik surat usulan pemberhentian Sekda Provinsi Banten,” ujar Wahidin.

Wahidin meminta kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan persoalan Sekda ini menjadi komoditas politik.

“Saya meminta kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan jangan menjadi ini menjadi komoditas politik. Bahwa, persoalan Sekda sudah clear dan selesai,” pungkas Wahidin.

Untuk diketahui, Al Muktabar pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu mengajukan surat kepada Gubernur Banten, perihal permohonan pengembalian/pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Gubernur Wahidin Halim mengajukan surat usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten kepada presiden melalui Kemendagri.

Tidak hanya itu, Gubernur Wahin Halim langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom yang merangkap Kepala Inspektorat Banten.

Pascapengajuan surat pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten itu, polemik terus bermunculan. Banyak pihak mempertanyakan legalitas pengangkatan Plt. Sekda Banten Muhtarom karena Sekda Banten definitif masih berada di tangan Al Muktubar. Sebab, Al Muktabar diangkat menjadi Sekda Banten melalui proses formal open bidding dan penetapan sebagai Sekda Banten melalui surat keputusan presiden. Jadi untuk memberhentikan Almuktabar dari jabatan Sekda Banten harus melalui surat keputusan presiden juga.

Namun, surat keputusan presiden untuk memberhentikan Al Muktabar dari Sekda Banten tidak pernah turun sejak Agustus 2021 lalu hingga saat ini.

Pada akhirnya Al Muktabar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Serang untuk menguji keabsahan dia dinonjobkan dari jabatan Sekda Banten.

Bahkan Al Muktabar mengklaim pihaknya diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri sebanyak dua kali, tetapi menolaknya. (dam)

Exit mobile version