Konsumsi Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Barang Bukti

Barang bukti sabu yang disita polisi

INDOPOS.CO.ID – DN (26) dan AN (29), harus pasrah mendekam di balik sel tahanan Mapolres Serang lantaran kedapatan menggunakan sabu.

Kedua warga Kabupaten Serang itu ditangkap pada 21 Februari 2022 malam, usai mengambil sabu pesanan.

Sementara tersangka AN (29) ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informneasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu.

“Kedua tersangka ini saling berkaitan karena tersangka DN diminta AN untuk membelikan sabu. Namun DN juga dijanjikan AN untuk menggunakan bersama,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Saat dilakukan interogasi, DN mengaku satu paket sabu yang berada di kantong celananya dengan berat 0,36 gram itu, merupakan pesanan tersangka AN.

Saat dilakukan pemeriksaan, AN mengakui jika dirinya telah memberikan uang kepada DN untuk dibelikan sabu. Rencananya, sabu itu akan dipergunakan berdua.

“Tersangka DN mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial YO (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Namun DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (son)

Exit mobile version