Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang Sudah Biasa Berdagang

minyak goreng

Polisi saat menggerebek tempat penimbunan minyak goreng

INDOPOS.CO.ID – Pasangan suami istri di Kota Serang berinisial AH dan RS, diperiksa di Mapolres Serang Kota atas dugaan penimbunan minyak goreng.

Mereka digrebek polisi lantaran menimbun minyak goreng lebih dari seminggu dan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

“Patut diduga ini lebih dari seminggu dilakukan penimbunan dimana harga sudah tidak stabil,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Rabu (23/2/2022).

Ia menyebutkan, pelaku penimbun minyak goreng aktivitas kesehariannya berdagang, sehingga tahu dengan kondisi kebutuhan masyarakat yang permintaannya sedang tinggi.

“Memang pelaku aktivitas sehari-sehari pedagang, lebih kurang demikian (pedagang sembako),” ungkapnya.

Menurutnya, patut diduga pelaku menjual minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun sejauh ini, masih sedang didalami.

“Pelaku menimbun melebihi batas yang maksimal ditentukan, patut diduga tidak sesuai dengan HET,” paparnya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 9.600 botol minyak goreng dari berbagai merk. (son)

Exit mobile version