Periksa 5 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

minyak goreng

Ribuan minyak goreng yang disita polisi

INDOPOS.CO.ID – Lima orang terduga penimbun dan pembeli minyak goreng, masih dilakukan pemeriksaan penyidik Polres Serang Kota.

Hingga kini, mereka belum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penimbunan 9.600 botol dari berbagai merk minyak goreng.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengaku masih maraton melakulan pemeriksaan terhadap lima orang.

“Penyidik lagi maraton memeriksa terduga pelaku,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Saat ditanya penyupali minyak goreng, pihaknya meminta agar hasil pemeriksaan selesai supaya perkara jelas.

“Kita tunggu BAP dari 5 orang yang sedang diperiksa ya,” terangnya.

Diketahui, lima orang dan 9.600 botol minyak goreng telah diamankan polisi sejak 22 Februari 2022 di Mapolres Serang Kota.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang (UU) Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan konsumen ancaman maksimal 7 tahun dan Rp150 miliar. (son)

Exit mobile version