Timbun Minyak Goreng, Polres Serang Amankan Pasangan Suami Istri

minyak goreng

Polisi saat menyita minyak goreng yang ditimbun

INDOPOS.CO.ID – Sebuah rumah di komplek BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digerebek polisi lantaran menimbun minyak goreng.

Dari penggerebekan itu, pasangan suami istri berinisial AH dan RS serta tiga pembeli minyak goreng, diperiksa di Mapolres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, penimbun minyak goreng tertangkap tangan pada saat pendistribusian stok datang di sebuah rumah.

“Sebenarnya sudah dari kemarin kita intai, nunggu momen pas kita tangkap tangan,” Katanya kepada media, Selasa malam (22/2/2022).

Menurutnya, minyak goreng yang ditimbun di perumahan diprediksi sudah berlangsung selama seminggu.

Hasil penggerebekan, polisi menyita 9.600 botol minyak goreng. Selain itu, lima terduga penimbun dan pembeli sedang diperiksa di Mapolres Serang Kota.

“Kita mengamankan 400 kerat yang berisi 12 botol dari berbagai merk, satu saset 1 liter. Kita juga mengamankan 400 box yang di dalamnya ada 12 botol dari berbagai merk dengan kemasan 1 liter. Total ada 9.600 saset atau botol minyak goreng dari berbagai merk,” paparnya.

Ia berujar, pelaku turut diduga sengaja menimbun minyak goreng lantaran sedang diburu masyarakat. Pelaku menimbun melebihi batas yang ditentukan.

Selebihnya terkait harga dan barang yang didapatkan, sedang dilakukan pengembangan oleh polisi.

“Berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang keburuhan pokok yang mana barang tersebut sudah langka atas kestabilan harga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang (UU) Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan konsumen ancaman maksimal 7 tahun dan Rp150 miliar. (son)

Exit mobile version