Kemenkumham Banten Catatkan 2.433 Permohonan Hak Cipta Selama Tahun 2021, Kakanwil: Tahun 2022 Harus Meningkat Pesat

Kemenkumham Banten

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto

INDOPOS.CO.ID – Semakin tumbuh suburnya industri berbasis Kekayaan Intelektual, maka semakin penting pelindungan atas Kekayaan Intelektual tersebut.

Pendaftaran dan pencatatan pun menjadi hal yang esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan Kekayaan Intelektual tersebut.

Melalui Promosi dan Diseminasi Hak Cipta yang dilakukan secara masif, Kanwil Kemenkumham Banten berupaya untuk menumbuhkan dan memperkaya wawasan para pelaku seni, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga kreator di Wilayah Provinsi Banten terkait Kekayaan Intelektual.

“Pemahaman tersebut meliputi pemahaman dasar terkait Kekayaan Intelektual, tata cara pendaftaran Kekayaan, Intelektual, hingga cara melindungi Kekayaan Intelektual, harapannya, semangat pelindungan Hak Cipta akan terus meningkat maksimal pada tahun ini,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam sambutannya saat membuka secara resmi “Promosi dan Diseminasi Hak Cipta” di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (24/2).

Tejo Harwanto memaparkan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, keseluruhan wilayah Banten mencatatkan trend kenaikan yang sangat baik dalam hal pencatatan Hak Cipta.

Dimulai dengan 967 permohonan Hak Cipta pada tahun 2018, kemudian meningkat menjadi 1.454 permohonan di tahun 2019, dan 1.798 permohonan di tahun 2020.

Pada tahun 2021, pencatatan permohonan Hak Cipta meningkat secara signifikan di angka 2.433 permohonan dengan mencatatkan pendapatan PNBP sebesar Rp887 juta.

Tahun ini, kata Tejo, harapannya permohonan Hak Cipta ini dapat terus meningkat dengan pesat. Dan yang tak kalah penting adalah, bahwa kepastian hukum terhadap pelindungan karya cipta milik para pencipta juga dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para pencipta.

“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga meluncurkan POP HC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta POP HC, dimana proses persetujuan dalam pencatatan Hak Cipta secara online dan mandiri yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari, kini menjadi dalam hitungan menit. Tentunya Inovasi ini akan sangat mendukung kecepatan, kepastian dan peningkatan kepercayaan pemohon Hak Cipta dimanapun mereka berada,” pungkasnya.

Kegiatan “Promosi dan Diseminasi Hak Cipta” ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Syarifuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi serta jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. (gin)

Exit mobile version