Al Muktabar Cabut Gugatan Keputusan Gubernur di PTUN

almuktabar

Sekda Banten Al Muktabar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Al Muktabar mengaku telah mencabut gugatan terhadap Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan itu atas perkara Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah dengan nomor perkara perkara 15/G/2022/PTUN.SRG sejak 16 Februari 2022.

Menurutnya, pencabutan gugatan itu dilakukan pada 24 Februari 2022, setelah dipastikan ngantor kembali jadi Sekda Banten.

“Iya, (gugatan PTUN dicabut) itukan kalau sudah selesai, ya selesai. Dari kemarin (dicabutnya),” katanya, Jumat (25/2/2022).

Ia komitmen akan melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Banten dengan baik sesuai perundang-undangan.

“Tentu akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas dari pak Gubernur, pak Wakil Gubernur, sesuai perkembangan yang ada. Melaksanakan aturan yang digariskan,” ucapnya.

Al mengaku sudah kembali lagi bertugas sebagai Sekda definitif Provinsi Banten.

“Sekarang saya sudah tugas kembali Sekda definitif Provinsi Banten,” tutupnya. (son)

Exit mobile version