Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Serang Dicocok Polisi

sabu

Sabu yang disita polisi

INDOPOS.CO.ID – Tiga warga Kabupaten Serang ditangkap polisi saat melakukan tranasaksi narkotika jenis sabu

Mereka adalah Wahyu alias Doyok (30) dan Pendi alias Kemod (31) warga Kecamatan Serang, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande.

Sementara Udin (24) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, barang bukti 11 paket sabu, 10 diantaranya disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus serta 3 unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba.

Menurutnya, penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.

“Tersangka Doyok dan Kemod saat ditangkap mengaku akan mengantarkan sabu kepada pesan,” katanya, Jumat (25/2/2022).

Setelah mendapat informasi keberadaan Udin, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka Udin di depan rumah kontrakannya.

“Dari tangan tersangka Udin, Tim Opsnal berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan serbuk minuman ringan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menyatakan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.

“Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tuna karya,” tambah Michael.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (son)

Exit mobile version