Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Siap Optimalkan DBHCHT 2022

by wib
Senin, 7 Maret 2022 - 18:50
in Nusantara
Kantor Pengawas Bea Cukai

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Akhir Februari 2022 lalu menandakan berakhirnya batas waktu penyusunan dan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022. Hal ini sesuai dengan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Atas hal tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah telah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah pelayanannya masing-masing merumuskan secara efektif berbagai kegiatan yang terbagi dalam bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.

BacaJuga

Hewan Ternak di Banten Dipastikan Terhindar dari PMK

Al Muktabar Targetkan Pelayanan PPDB Tahun 2022 Lebih Baik di Banten

“Sepanjang bulan Februari lalu, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, khususnya di Provinsi Jawa Timur yang banyak melayani hal-hal yang terkait dengan cukai, seperti Bea Cukai Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Kediri, dan Madura menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas DBHCHT. Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat,” jelas Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (07/03).

Disebutkan Hatta kantor-kantor pelayanan Bea Cukai tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam bidang penegakan hukum.

“Sepuluh persen dari anggaran tersebut kami optimalkan untuk kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, seperti kegiatan koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang digelar di daerah masing-masing, telah dilaksanakan review kinerja pemda dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2021, pemaparan konsep RKP tahun anggaran 2022 di bidang penegakan hukum, dan diskusi bersama terkait hasil pemaparan RKP serta masukan untuk kegiatan ke depan.

“Kami meninjau serta memberikan masukan terkait program tersebut. Selain itu, kami turut membahas beberapa isu penting terkait pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan masing-masing. Di momen yang sama, kami juga memberikan apresisasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan DBHCHT,” ujarnya.

Hatta berharap berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam pemanfaatan DBHCHT dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum. “Dalam bidang penegakan hukum, semoga berbagai upaya tersebut dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal,” tutupnya.(ipo)

Tags: bea cukaiDana Bagi Hasil Cukai Hasil TembakauDBHCHT
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bea cukai
Nusantara

Tingkatkan Kerja Sama, Bea Cukai Terima Kunjungan Kerja Instansi Lainnya dengan Tangan Terbuka

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:03
bea cukai
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:25
bea cukai
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Kunjungi Para Penerima Fasilitas Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:47
bc tarakan
Nasional

Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara Amankan Sabu dan Ekstasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:01
bc mitra kerja
Nasional

Peduli Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Kunjungi Para Industri Mitra Kerja

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:45
bc lobster
Nasional

Di Bandara Juanda, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:29
Load More

Populer hari ini

Kantor Pengawas Bea Cukai

Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Siap Optimalkan DBHCHT 2022

Senin, 7 Maret 2022 - 18:50
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist