Polda Banten Ungkap Jaringan Sabu-Sabu 23 Kg di Pandeglang

polda-banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba seberat 23 kg di Pandeglang

INDOPOS.CO.ID – Satnarkoba Polres Pandegang dan Personil Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram di Pesisir Kabupaten Pandeglang.

Keterangan yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah besar ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa dua koper saat pagi hari sekitar pukul 9.40 WIB di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasin, Kecamatan Cigeulis Pandeglang.

Informasi berharga ini tak disia-siakan oleh jajaran personel Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten.“Kronologinya pada hari Selasa (8/3/2022) sekitar 09.40 Wib, penyidik Satnarkoba Polres Pandeglang bersama personel Ditnarkoba Polda Banten mengamankan 3 orang dalam mobil Kijang Inova.Yaitu, HS als Herli, ES alias Enja dan AS alias Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung – Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu (9/3/2022).

Shinto menambahkan, saat diamankan terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu.”Saat interogasi awal, As alias Anan menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera, lalu dilakukan pengembangan dan penyidik Satresnarkoba Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya,” tuturnya.

Dikatakan, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut diketahui berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kec. Sumur Pandeglang

Saat ini polisi sudah ada 7 orang yang ditetapkan tersangka.Yaitu, Isb aliss Budi (44), nelayan, warga Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak,Hd alias Erik (35), nelayan, warga Kecamatan Malingping,Kabupaten Lebak,Spm alias Parman (51), wiraswasta, tinggal di Jakarta, Af alis Rohram (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang,Es alias Jana (37), buruh, warga Mandalawangi Pandeglang, Hs (21) alias Heri, wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan As alias Anan (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 2 buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg,” ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan1 unit mobil Kijang Inova, 1 unit kapal kincang dan satu pucuk senjata api jensi air softgun.

Kapolda Banten Irjen Polisi Rudi Heryanto mengatakan, daerah pesisir selama ini telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten, karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area, sehingga menjadi atensi untuk dapat dikonsentrasikan dalam kegiatan kepolisian.”Faktanya benarm bahwa pengungkapan narkoba skala besar di Kecamatan Sumur Pandeglang menjadi keberhasilan Polda Banten dalam mengelola kegiatan kepolisian di daerah pesisir pantai,” ujar Kapolda.

Ia mengatakan, Polda Banten akan bersikap tegas dengan menghadapkan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan. (yas)

Exit mobile version