Limbah Pabrik Pengolahan Oli Bekas Diduga Cemari Sungai di Tangerang

limbah

Ilustrasi. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Limbah pabrik pengolahan oli bekas diduga mencemari aliran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah mendapatkan data pabrik tersebut. Perusahaan itu terdeteksi berdasarkan hasil pemantauan DLHK beberapa waktu lalu.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan, setelah adanya laporan terkait pencemaran lingkungan pada Jumat (4/3/2022) pihaknya langsung menindaklanjuti dan menemukan perusahaan industri pengelola oli bekas yang diduga membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Sudah ditemukan, teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya. Yang dilaporkan pada kami ada pabrik pengolahan oli bekas yang ada di Kecamatan Sepatan,” katanya, Jumat (11/3/2022).

Menurut Ahmad Taufik, perusahaan atau pabrik pengelola oli bekas tersebut berada di wilayah kawasan Akong, Kecamatan Sepatan. Berdasarkan laporan dari lapangan, aliran sungai sekitar turut terdampak pencemaran limbah yang dihasilkan perusahaan itu.

Ia menyebutkan pada saat dilakukan pengecekan oleh tim DLHK didampingi oleh Kades Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan bersama jajarannya ke lokasi perusahaan tersebut, kondisinya sudah dalam keadaan bersih dan rapi karena pihak perusahaan sudah memperbaikinya sejak mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, dan saat ini sedang menunggu evaluasi dari kementerian tersebut.

“Hal yang dipersoalkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, namun kita akan menunggu hasil evaluasi dari Kementerian LHK,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang mengeluhkan munculnya aroma bau dari aliran sungai yang diduga ditimbulkan oleh limbah pabrik oli di daerah tersebut. (dam)

Exit mobile version