Kakanwil KemenkumHAM Banten : Disiplin Input Data, Cerminan Kepatuhan Organisasi pada Regulasi

kakanwil banten

INDOPOS.CO.ID – Dalam menjalankan perannya, Lembaga Pemasyarakatan (LP) memiliki tugas fungsi, diantaranya keamanan, pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian serta pembimbingan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil KemenkumHAM) Banten, Tejo Harwanto.
Menurut Tejo, keamanan sendiri saat ini menjadi salah satu aspek yang wajib dilakukan pelaporannya secara berkala.

“Dalam Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP, Modul keamanan digunakan untuk unit keamanan dan ketertiban.Yaitu, petugas bagian keamanan dan ketertiban serta bagian pengamanan Lapas atau Rutan yang berfungsi sebagai manajemen keamanan suatu Lapas/Rutan”, paparnya saat membuka Konsultasi Teknis Pemasyarakatan di salah satu Hotel di Tangerang, Selasa (22/3/2022).

Instrumen keamanan tersebut, kata Tejo Harwanto, akan berfungsi sebagai acuan dalam memberikan gambaran keadaan suatu Lapas dan Rutan, terutama dalam hal kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban.

Untuknya, Tejo Harwanto berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk sepakat dalam menyatukan persepsi kepatuhan dalam mengisi Fitur Keamanan SDP tersebut.

Bukan tanpa alasan, Tejo Harwanto menyebut jika kepatuhan tersebut akan menjadi talak ukur bagi pimpinan dalam menilai ketaatan dan kepatuhan Unit Pelaksana Teknis terhadap regulasi yang sudah djalankan.

Terakhir, Tejo Harwanto mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa membangun sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Bekerja samalah dengan APH terkait, baik Kepolisian, Kejaksaan dan TNI serta berkolaborasilah dengan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version