Kemenkumham Banten Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

KemenkumHAM Banten

Kepala divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Banten, Masjuno

INDOPOS.CO.ID – Semakin tumbuh suburnya industri berbasis Kekayaan Intelektual, maka semakin penting pelindungan atas Kekayaan Intelektual tersebut. Pendaftaran dan pencatatan menjadi hal yang esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan Kekayaan Intelektual tersebut.

Sampaikan pentingnya perlindungan atas Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar “Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” yang digelar di Forbis Hotel Kabupaten Serang, Kamis (24/3/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dalam sambutannya menyebut, upaya-upaya pencegahan juga harus dilakukan demi menghindari pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual milik pelaku usaha, industri, ilmuwan, akademisi, bahkan pekerja kreatif.

“Jangan sampai kita susah bersusah payah mencipta dengan segala ide, kreasi, dan intelektualitas namun kemudian dengan mudahnya diambil oleh pihak lain sehingga kita tidak mendapatkan manfaat ekonomi apapun dari kerja keras kita,” ujarnya.

Untuknya, Masjuno berharap, adanya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini dapat menumbuhkan dan memperkaya wawasan para peserta terkait Kekayaan Intelektual. Baik pemahaman dasar terkait Kekayaan Intelektual, tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual, cara melindungi Kekayaan Intelektual, hingga apa saja yang tidak boleh dilakukan karena termasuk pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Semoga jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari wilayah Banten dapat terus meningkat dan juga yang tak kalah penting semoga wilayah Banten menjadi wilayah yang bebas dari tindak pidana Kekayaan Intelektual”, imbuhnya.

Dalam sambutannya, Masjuno juga menyampaikan informasi terkait “Mobile IP Clinic”, yang merupakan program-program Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang dipromotori oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Akan diselenggarakan di pertengahan Tahun 2022 ini di Wilayah Tangerang Raya dan Serang Raya, Mobile IP Clinic akan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, penelusuran, drafting Paten, hingga penerimaan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Seluruh pemangku kepentingan di bidang Kekayaan Intelektual mulai dari dinas dan OPD, pelaku UMKM, IKM, serta ekraf, guru, peneliti, dosen dan mahasiswa, hingga pelaku seni dan budaya, dapat hadir dalam kegiatan tersebut. (yas)

Exit mobile version