Sidak Narkoba di Lapas Serang, Tim Satopspatnal Kumham Banten Temukan Sejumlah Barang Ilegal

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal

Sejumlah barang ilegal yang berhasil ditemukan oleh tim Satopspatna KumHAM Banten saat sidak Narkoba di lapas kelas II Serang tadi malam

INDOPOS.CO.ID – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kanwil Kemenkumham Banten yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno melakukan razia mendadak di Lapas Kelas IIA Serang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang ilegal yang seharusnya tidak boleh berada di dalam sel warga binaan.

Dalam sidak yang digelar pada Jum’at (25/3/202) malam tersebut, Petugas gabungan yang terdiri atas Tim Satopspatnal UPT Pemasyarakatan Wilayah Serang Raya melakukan pemeriksaan yang difokuskan di 3 (tiga) blok warga binaan Lapas Kelas IIA Serang, yaitu Blok B, Blok D dan Blok F.

Meski tidak ditemukan adanya narkoba, nyatanya petugas masih menemukan beberapa benda terlarang di dalam kamar hunian seperti handphone, gulungan kabel, benda tajam, peralatan makan dari kaca dan stainless serta beberapa peralatan kegiatan bimbingan kerja.

Terkait temuan ini, Masjuno menyebut sudah seharusnya barang-barang tersebut tidak berada di dalam kamar/sel warga binaan sehingga mau tidak mau barang-barang tersebut harus dimusnahkan.

“Barang-barang temuan tersebut nantinya akan dilakukan pendataan terlebih dahulu, untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon ini.

Adapun terkait kegiatan razia dadakan ini, lanjut Masjuno, sudah dilakukan secara rutin di Lapas dan Rutan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Dimana sidak tidak hanya dilakukan oleh Tim Satopspatnal pada Kanwil dan UPT Pemasyarakatan saja, namun pada beberapa kesempatan, sidak turut melibatkan instansi eksternal seperti Kepolisian, TNI hingga BNNP dan BNNK.

“Sidak rutin ini diselenggarakan sebagai wujud tindaklanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni Deteksi Dini, Perang terhadap Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), serta penyelenggaraan Reformasi Birokrasi yaitu kepatuhan internal dalam menjaga keamanan dan ketertiban”, paparnya.

“Kami berharap, dengan dilakukannya sidak, dapat mencegah adanya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas dan termasuk mengantisipasi masuknya barang ilegal ke dalam sel warga binaan termasuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran di dalam Lapas sehingga Lapas/Rutan ada dalam kondisi aman dan kondusif”, pungkasnya. (yas)

Exit mobile version