Polda Jatim Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu

Polda Jatim

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nico Afinta memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, ganja, psikotropika dan minuman keras di Mapolda Jatim, Kamis (31/3/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 116,076 kilogram sabu, 3.382 butir ekstasi, belasan kilogram ganja dan puluhan ribu botol minuman keras (miras).

Barang bukti narkoba dan miras tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran selama periode Januari-Maret 2022.

Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Mahameru, Markas Polda Jatim, Kamis (31/3/2022) dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nico Afinta, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi M. Aris Purnomo, Wakil Kepala Kepolisian Daeerah (Wakapolda) Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim Kombes Pol Moh Aris, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi dan pejabat utama Polda Jatim.

Selain itu turut hadir, Staf Ahli Bidang Iptek Kodam V/Brawijaya Kol Czi Sukamdi mewakili Pangdam V/Brawijaya, Dirut RSUD Dr. Soetomo dr. Joni Wahyuhadi yang mewakili Gubernur Jatim, dengan disaksikan stakeholder terkait serta para alim ulama di antaranya Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Dr.Saad Ibrahim, MA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jatim H. Muh Amroji Konawi dan juga Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Jatim Arie Soeripan.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras menjelang bulan Ramadan ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat khususnya di wilayah Jatim sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa lebih khusyuk.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan dalam memerangi peredaran narkotika diperlukan kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak sehingga pengedar narkotika di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan barang haram tersebut. Selain kerja sama dan koordinasi dari semua pihak terkait diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi bagi kita semua untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jatim.

“Cita-cita untuk memberantas narkoba harus digantungkan setinggi-tingginya pada diri kita semua yang hadir di sini. Karena pemberantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh Polri seorang diri tapi dibutuhkan kerja sama kita sekalian. Kami berterima kasih pada masyarakat yang juga membantu kami mengungkap berbagai kasus narkoba. Ke depan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar,” kata Kapolda Jatim melalui keterangan tertulis yang diterima INDOPOS, Jumat (1/4/2022).

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyampaikan, dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang bulan Ramadan, pihaknya bersama dengan Polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Jatim.

Arie menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu selama 3 bulan mulai Januari-Maret 2022.

Barang bukti narkoba dan miras yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu 116,073 kg, ekstasi 3.382 butir, ganja 18,04 kg, psikotropika 3.117 butir, obat keras (pil koplo) 225.445 butir, tembakau gorila (ganja sintetis) 10,2 gram dan miras 39.817 botol.

“Selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2022, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150 orang,” jelas Arie.

Arie mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini bisa memberi gambaran kepada masyarakat, bahwa penyalagunaan narkoba masih sangat tinggi sehingga perlu secara bersama-sama melakukan penanggulangan bersama stakeholder terkait.(dam)

Exit mobile version