BKAD, Kejaksaan dan BPN Lebak, Teken MoU Pemulihan dan Sertifikasi Aset

Penandatanganan

Penandatangan nota kesepahaman antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Lebak dalam upaya pemulihan dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, yang diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sertifikasi dan pemulihan aset milik daerah melalui aplikasi Sikabayan (Sistem Kelola Aset antara BKAD, Kejaksaan dan BPN).

Panandantanganan MoU tersebut dilakukan oleh kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Agus Sutrisno, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari di kantor Kejaksaan Negeri Lebak di Rangkasbitung, Rabu (13/4/2022).

Halson mengatakan, saat ini Pemkab Lebak memiliki sekitar 1.800-an aset yang sebagian besar belum memiliki sertifkat, sehingga rawan terjadinya penyerobotan oleh mafia tanah dan sengketa dengan masyarakat.

“Saat ini dari 1.800-an bidang tanah atau aset yang dimiliki oleh Pemkab Lebak, namun yang baru memiliki sertifikat sekitar 1.100 bidang, sementara sisanya masih belum memiliki sertifikat dan ada juga lahan yang dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.

Halson berharap, dengan adanya kerja sama lintas sektoral melalui aplikasi Sikabaayan ini, dapat dilakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di atas aset milik pemkab, pemulihan aset terkait tindak pidana, dan percepatan sertifikasi tanah aset milik pemkab Lebak

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Pemkab Lebak dan BPN adalah, untuk menginventarisir aset aset milik Pemkab Lebak dan evaluasi lahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyerobotan atau beralih status kepemilikan.

”Jadi aplikasi Sikabayan ini semacam monitoring atau evaluasi dalam melakukan tindakan preventif. Kalau memang ada tanah yang akan beralih posisi kepemilikan atau ada yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN itu kita bisa langsung mengetahui,” terang dia.

Menurut Sulvia, pihaknya menandatangani nota kesepahaman atau MoU antara pihaknya dengan BKAD dan BPN Lebak dengan Nomor B.799/M.6.14/Cs.2/4/2022 Nomor: 102/MoU-4/TPKS/2022 dan Nomor: 01/SKB-36.02/IV/2022.

Selain itu, dalam waktu yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPN dengan Kejaksaan, sebagai bentuk komitmen kerjasama hukum kedua lembaga pemerintahan tentang koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Nomor Surat 02/SKB-36.02/IV/2022 dan B-54/M.6.14/04/2022, antara Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno A.Ptnh,MH dan Sulvia Triana Hapsari SH.M.Hum.

Dalam kerja sama untuk pertama kali dilakukan antara BPN Lebak dan Kejari ini bertujuan membangun sinergi yang baik dalam pengawalan program strategis nasional, diantaranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yakni, program pemerintah pusat dalam sertifikasi tanah warga secara massal, termasuk dalam pengadaan tanah untuk PSN, dan sertifikasi aset Barang Mlik Negara (BMN) dan aset milik pemerintahan daerah.

“Bagaimana pun juga program strategis nasional di BPN Lebak perlu pendampingan dari Kejaksaan,” cetusnya.

Sulvia berharap, kerja sama antar tiga instansi pemerintahan antara BKAD, BPN dan Kejaksaan, dapat memberikan manfaat kepada BPN dan BKAD, sehingga keberadaan Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya.

“Apa yang dapat dan bisa kami lakukan, akan kami lakukan yang terbaik untuk BPN dan BKAD Lebak,” kata dia.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno mengatakan, kantor Pertanahan Lebak sangat berkepentingan dengan penandatanganan dua nota kesepahaman tersebut. Yaitu, antara BKAD, BPN dan Kejaksan, dan BPN dan Kejaksaan dalam mengawal program strategis nasional.

“Tentu kami dari kantor Pertanahan sangat berkepentingan dan apresiasi tinggi terhadap upaya Kejari untuk bisa menginventarisir dan ikut mengamankan aset milik pemkab yang berkaitan dengan tanah,” ujar Agus,

Sebab kata Agus, saat ini masih banyak aset tanah milik pemkab Lebak yang belum memiliki sertifikat, sehingga sangat rawan terjadinya sengketa dan penyerobotan oleh pihak lain.

”Berdasarkan penjelasan kepala BKAD Lebak, dari 1.800-an aset milik pemkab Lebak, baru sekitar 1.100 yang sudah memiliki sertifikat, sementara sisanya ada yang dikuasai oleh pihak lain dan belum memiliki sertifikat,” ungkap mantan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang ini.(yas)

Exit mobile version